Akreditasi Jurusan UNTAR Jakarta
Akreditasi jurusan UNTAR Jakarta (Universitas Tarumanagara) merupakan suatu pengakuan atau penilaian suatu program studi tertentu oleh lembaga berwenang BAN PT.
Anda tertarik untuk kuliah UNTAR? Atau anda ingin sekedar ingin tahu akreditasi jurusan anda di UNTAR? Akreditasi program studi UNTAR perlu diketahui untuk melihat peringkat dari jurusan satu dengan jurusan yang lain. UNTAR (Universitas Tarumanagara) adalah perguruan tinggi swasta yang berada di daerah Jakarta dan menjadi pilihan bagi mahasiswa Indonesia. Secara umum, Akreditasi adalah penilaian terhadap kelayakan dan pemeringkatan suatu program studi atau jurusan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan digunakan sebagai pengakuan dari badan atau instansi yang lain. Secara institusi, Universitas Tarumanagara telah mendapatkan akreditasi dengan peringkat A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Keren kan? Sebelum Anda melakukan pendaftaran di UNTAR, alangkah baiknya mengetahui akreditasi jurusan tersebut. Berikut ini merupakan daftar akreditasi program studi UNTAR yang perlu untuk Anda ketahui sebelum mendaftar https://uberant.com/users/biayakuliah/. Daftar Akreditasi Jurusan UNTAR No Strata Program Studi Peringkat 1 Profesi Pendidikan Profesi Akuntansi B 2 Profesi Profesi Dokter A 3 Profesi Psikologi Profesi B 4 S1 Akuntansi A 5 S1 Sistem Informasi A 6 S1 Desain Komunikasi Visual A 7 S1 Teknik Industri B 8 S1 Desain Interior B 9 S1 Teknik Mesin A 10 S1 Ilmu Komunikasi A 11 S1 Perencanaan Wilayah Dan Kota B 12 S1 Teknik Elektro B 13 S1 Arsitektur A 14 S1 Kedokteran A 15 S1 Teknik Informatika B 16 S1 Psikologi A 17 S1 Teknik Sipil A 18 S1 Ilmu Hukum A 19 S1 Manajemen A 20 S2 Kenotariatan B 21 S2 Teknik Sipil A 22 S2 Ilmu Hukum A 23 S2 Arsitektur B 24 S2 Manajemen B 25 S2 Perencanaan Wilayah Dan Kota B 26 S2 Akuntansi B 27 S2 Psikologi B 28 S3 Ilmu Teknik Sipil B 29 S3 Ilmu Hukum B Demikian informasi tentang daftar Akreditasi Jurusan UNTAR (Universitas Tarumanagara) yang dapat digunakan untuk perbandingan antar jurusan pilihan Anda. Akreditasi ini biasanya terdapat perubahan dalam rentang lima tahun sekali sehingga perlu diakreditasi kembali. Namun, terkadang terdapat program studi sebelum lima tahun sudah melakukan re-akreditasi kembali. Untuk mengecek akreditasi terbaru terupdate ada di situs BAN PT. Semoga informasi akreditasi tersebut bermanfaat bagi Anda dalam menentukan pilihan tempat kuliah. Terima kasih |
Pengertian Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah tahap akhir opsional pada pendidikan formal. Biasanya disampaikan dalam bentuk universitas, akademi, colleges, seminari, sekolah musik, dan institut teknologi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen.
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Perguruan Tinggi di Indonesia
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi. Baca Juga : Tips Memilih Universitas di Jakarta Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku[1], setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. Pada 31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) |